Berikut adalah bukti legalitas perusahaan:
1. Surat Izin Usaha
2. Surat Keterangan Domisili
3. Daftar Ulang Tetap Izin Usaha Pariwisata
4. Surat Keterangan Terdaftar
5. NPWP Perusahaan
6. Tanda Daftar Perusahaan Terbatas
7. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia